Industri Tak Boleh Abaikan Aspek Lingkungan

09-05-2025 /
Anggota Panja Lingkungan Hidup, Mulyadi bersama anggota Panja lainnya, saat meninjau langsung kegiatan operasional industri pulp dan kertas milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), di Pekanbaru, Riau, Kamis (8/5/2025). Foto: Bianca/vel

PARLEMENTARIA, Pekanbaru - Sebagai respons terhadap berbagai tantangan strategis di sektor lingkungan hidup, Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup Komisi XII melakukan pengawasan implementasi regulasi lingkungan serta mendorong kepatuhan terhadap standar lingkungan, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata terhadap kelestarian lingkungan.

 

Oleh sebab itu, pada kesempatan kunjungan kerja Panja Lingkungan Hidup Komisi XII ke Riau, Anggota Panja Lingkungan Hidup, Mulyadi bersama anggota Panja lainnya, melakukan peninjauan langsung operasional industri pulp dan kertas milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), anak usaha APRIL Group yang merupakan salah satu produsen pulp terbesar di Indonesia, dengan kapasitas produksi pulp mencapai sekitar 2,8 juta ton per tahun dan kertas lebih dari 800.000 ton per tahun.

 

"Kita kunjungan mendadak atau sidak ya, hadir di sana, sengaja tidak melakukan dulu pemberitahuan, bersama Gakkum, KLHK, teman-teman Komisi XII tadi ingin melihat seperti apa pengelolaan limbah yang dilakukan oleh sebuah industri yang cukup besar di Riau ini," kata Mulyadi, kepada Parlementaria di Pekanbaru, Riau, Kamis (8/5/2025).

 

Menjelaskan hasil kunjungannya, Mulyadi mengatakan ada indikasi pengelolaan limbah yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meski belum dapat dipastikan secara teknis karena harus melalui proses pengambilan sampel dan pengecekan teknis terlebih dahulu. 

 

"Tentu secara detail kami itu adalah hal yang sangat teknis, kami tidak tahu persis ya. Tapi tadi memang waktu kami di pengelolaan lab baunya minta ampun kan, saya sendiri gak kuat, kalau lama-lama disana mungkin gak kuat saya, dada saya sesak," jelasnya.

 

Mulyadi menambahkan, Panja Lingkungan Hidup ingin memastikan bahwa tidak ada pihak-pihak masyarakat yang menemukan atau menjadi korban akibat pengolahan lingkungan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena hal tersebut bisa menimbulkan gangguan bagi masyarakat di sekitarnya.

 

Oleh sebab itu, ia mengingatkan industri memiliki tujuan untuk meningkatkan perekonomian, namun tidak boleh mengabaikan aspek-aspek lingkungan. "Jadi dua-duanya perlu kita dorong, industri harus tetap berkembang, tapi di satu sisi juga mereka harus tetap mentaati aturan-aturan yang terkait dengan pengolahan lingkungan," harap Politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut. (bia/aha)

BERITA TERKAIT
Perlu Evaluasi Tata Kelola Tambang Timah untuk Minimalkan Illegal Mining
15-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Pangkal Pinang - Anggota Komisi XII DPR RI, Irsan Sosiawan, menegaskan pentingnya evaluasi tata kelola pertambangan timah untuk meminimalkan...
Tata Kelola Pertimahan Harus Lebih Melibatkan Masyarakat
13-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Pangkal Pinang - Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menegaskan komitmennya untuk mendorong tata kelola industri pertimahan yang...
Komisi XII Tegaskan Keadilan Sosial dalam Penyediaan BBM dan Listrik di NTT
13-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Kupang — Komisi XII DPR RI menegaskan pentingnya menjaga keterjangkauan (affordability) bahan bakar minyak (BBM) dan listrik bagi masyarakat,...
Dipo Nusantara Soroti Kelangkaan dan Antrean Panjang BBM di NTT
13-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Kupang — Komisi XII DPR RI menyoroti persoalan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang kerap menimbulkan antrean panjang di...